Berita Sungai Jaletreng Ditaburi Karbon Aktif Usai Tercemar Limbah Kimia

by
Berita Sungai Jaletreng Ditaburi Karbon Aktif Usai Tercemar Limbah Kimia


Tangsel, Pahami.id

Pemerintah Kota Tangsel (Pemerintah Kota Tangsel) taburkan karbon aktif di aliran Sungai Jaletreng menyusul dugaan pencemaran akibat kebakaran gudang bahan kimia di kawasan Taman Tekno, Setu, beberapa hari lalu.

Tindakan darurat tersebut dilakukan dengan menebar puluhan karung bubuk karbon aktif di sepanjang sekitar dua kilometer aliran sungai mulai dari hulu di Kampung Setu, Distrik Setu.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, DPRD, BPBD, instansi terkait, serta perwakilan operator Techno Park pun turut menyusuri sungai menggunakan perahu karet untuk memantau langsung proses pengoperasiannya.


“Langkah tercepat yang kami lakukan hari ini adalah dengan mengolah sungai menggunakan karbon aktif dengan harapan dapat mengikat senyawa kimia sisa kebakaran,” kata Pilar, Kamis (12/2).

Karbon aktif tersebut, kata Pilar, diperoleh dari pengelola gudang kimia yang terbakar sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Selain pengendalian aliran sungai, Pemkot Tangsel juga berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk segera mengangkut dan mengolah sisa api ke tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pilar mengatakan, langkah ini penting untuk mencegah partikel limbah pembakaran berukuran mikro terhirup manusia atau terbawa air hujan ke sungai.

“Kami khawatir jika turun hujan sisa-sisanya bisa masuk ke sungai dan berdampak lebih luas. Oleh karena itu, pembersihan harus segera dilakukan,” ujarnya.

Pemkot Tangsel juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kemungkinan penggunaan material atau teknologi tambahan untuk menetralisir limbah kimia.

Selain itu, DPRD Tangsel mengusulkan pembagian benih ikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem sungai setelah kondisi air dinyatakan aman.

“Pengolahan ini bukan langkah terakhir. Pemantauan kualitas air dan lingkungan akan terus dilakukan hingga kondisi Sungai Jaletreng dipastikan normal dan aman bagi ekosistem dan masyarakat,” kata Pilar.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang Selatan juga akan menilai perizinan dan kelengkapan dokumen bangunan di kawasan Techno Park. Pemeriksaan meliputi Sertifikat Kualifikasi Fungsional (SLF), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pemenuhan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita akan bersama-sama melakukan pembenahan. Seluruh gudang dan industri akan dikaji ulang mulai dari proteksi kebakaran hingga kesesuaian bangunan. Ini harus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

(Senin/Senin)