Berita Sultan Buka Suara Usai Keraton Yogya Gugat KAI soal Lahan

by


Yogyakarta, Pahami.id

Sri Sultan Hamengku Buwono buka-bukaan soal gugatan PT KAI (Persero) terkait tanah miliknya Keraton Jogjakarta.

Sultan mengaku sudah lama berkomunikasi dengan PT KAI terkait aset Istana berupa lima bidang tanah berstatus Sultan Ground yang dicatat sebagai aset tetap BUMN.


“(Komunikasi) bukan hanya PT KAI, kejaksaan, MA, (Kementerian) Keuangan semua sudah. ​​Tapi tidak berani membatalkan (status aset),” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

Gubernur DIY mengatakan, penghapusan status aset hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan. Sehingga berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait diputuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

“Prosesnya lama ya buat mereka bukan saya setuju bukan ke pengadilan,” ujarnya.

Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas obyek perkara akan dicatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tidak mempermasalahkan tanah Kesultanan dimanfaatkan BUMN asalkan tertib administrasi.

“Jadi yang terjadi (setelah putusan pengadilan) PT KAI punya aset, HGB di Sultan Ground. Itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, kata Sultan, tuntutan ganti rugi nominal Rp 1.000 kepada terdakwa hanya sekedar formalitas.

“Iya pasti ada kerugiannya, kalau tidak yang terjadi adalah aspek hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Istana Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Karena klausul tersebut PT KAI mencatatkan aset tetap dengan nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 di atas tanah desa di Stasiun Tugu Yogyakarta jalur Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi . .

Dalam hal ini penggugat meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, serta menyatakan bahwa penggugat mempunyai hak atas tanah di pemukiman Stasiun Tugu.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada juga Kementerian BUMN Indonesia sebagai tergugat II. Sedangkan yang ikut tergugat antara lain Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

(kum/fra)