Jakarta, Pahami.id —
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menyatakan akan mengambil jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga nama baik keluarga kliennya.
Ia menambahkan, Tiko sebagai tokoh masyarakat sangat dirugikan dengan adanya kasus ini.
“Kami juga akan mencadangkan tindakan hukum, tidak hanya perdata tetapi juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data palsu atau tidak bertanggung jawab atau diduga melakukan pemalsuan data dalam laporan polisi,” kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rabu (5/6).
Irfan kini tengah mendata terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar yang menjerat Tiko.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dia belum bisa memastikan kapan tindakan hukum akan dibawa ke polisi.
“Kami masih menyusunnya dengan data yang teratur dan benar. Karena dipastikan ada pihak-pihak yang menyampaikan data yang tidak benar dan dapat merugikan, dengan pemberitaan yang bombastis ini siapapun di antara kita juga berhak dan kita tidak dilarang untuk melaporkan. ,” dia berkata.
Suami BCL, Tiko, dilaporkan mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Pemberitaan ini bermula saat jurnalis tersebut mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Di perseroan, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur. Saat mendirikan perusahaan, jurnalis itu menyetor dana sebesar Rp 2 miliar.
“Saat PT Arjuna Advaya Sanjana berdiri, wartawan menyetor modal sebesar Rp 2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
“Terus depositnya digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Jadi akhirnya restorannya jalan sampai Juli 2019,” imbuhnya.
Dua tahun kemudian, tepatnya Juni 2021, jurnalis yang menceraikan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan 2017.
Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang dimilikinya, ternyata ada selisih Rp140.000.000,-, kata Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor memeriksa tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan beberapa kejanggalan transaksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Tiko selaku pelapor dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Saat ini, kasus tersebut diketahui sudah masuk ke tahap penyidikan. Bintoro mengatakan, penyidik akan memeriksa kembali Tiko pada tahap penyidikan.
(lna/wis)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);