Berita Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan status kelima anggota tersebut Bali Sembilan tetap menjadi tahanan meskipun telah dikembalikan ke Australia.

Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberikan amnesti melainkan hanya mengalihkan penahanan.

Dijelaskannya, persyaratan ini merupakan bagian dari ‘Pengaturan praktis‘ atau Perjanjian Praktis yang ditandatangani Pemerintah Indonesia diwakili Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024.


Statusnya tetap terpidana. Kami pindahkan ke Australia dengan status tahanan. Pemerintah Indonesia tidak memberikan amnesti dalam bentuk apapun, kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu (15/12).

Dijelaskannya, dalam perjanjian tersebut juga tertulis bahwa Pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan masuk dalam daftar larangan berangkat ke Indonesia sesuai hukum Indonesia.

Australia, lanjut Yusril, juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan.

Yusril menambahkan, perjanjian tersebut ditandatangani berdasarkan asas timbal balik.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk selalu bekerja sama dalam isu-isu yang menjadi kepentingan bersama sesuai kerangka hukum dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memastikan sisa lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Darwin, Australia pada Minggu (15/12).

Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di Gedung Swarawati VIP II Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick (salah satu pejabat Kedutaan Besar Australia yang mengawal/mengawal pesawat) bahwa rombongan lima tahanan asing Australia bersama tiga warga Kedutaan Besar Australia telah berhasil mendarat di Darwin, Australia.

(ryn/ugo)