Berita Stafsus Yaqut Gus Alex Jadi Tersangka Kuota Haji: Saya Akan Jalani

by
Berita Stafsus Yaqut Gus Alex Jadi Tersangka Kuota Haji: Saya Akan Jalani


Jakarta, Pahami.id

Staf Khusus Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasIshfah Abidal Aziz alias Gus Alexmenyatakan akan menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Ishfah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1). Ishfah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

“Iya saya akan lakukan itu,” kata Ishfah saat dikonfirmasi terkait status tersangkanya.


Ishfah tak banyak bicara saat ditanya soal materi ujian hari ini. Dia menyerahkan persoalan ini ke KPK.

“Langsung saja ke penyidik,” imbuhnya.

Hingga tulisan ini dibuat, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan terkait penyidikan tersebut.

Hari ini, selain Ishfah, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tidak disebutkan namanya.

Kemudian Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Asosiasi Perjalanan Haji Umroh Republik Indonesia) Muhamad AL Fatih; Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Pengelolaan Haji Khusus Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; dan Direktur PT Al Amsor Mubarakah Wisata Robitoh Son Haji.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yaqut dan Ishfah yang hingga kini belum ditangkap.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

Banyak saksi yang diperiksa selama proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Jumat, 23 Januari 2026, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK juga memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Ketua Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara itu didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus.

Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji normal.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji normal dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam prosesnya, pada 11 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor travel haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

(ryn/tidak)