Bandung, Pahami.id –
IMAT HENDRAWAN Travel Driver bernama tersangka di kecelakaan yang membunuh tiga orang di bagian ini Jalan Tol Cisumdawu.
“Berdasarkan dua bukti yang valid, status BR.
Awang menjelaskan tekad tersangka berdasarkan keputusan judul kasus yang diadakan pada hari Jumat (2/5) kemarin. Salah satu hasil dari judul kasus, kelalaian pengemudi terungkap sebagai penyebab utama kecelakaan itu.
“Berdasarkan pengakuan pengemudi perjalanan sebelum mengendarai diabetes dan kantuk,” katanya.
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 310 paragraf (4) bersamaan dengan Pasal 310 paragraf (2) Undang -Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan dengan hukuman penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp12.000.000 untuk pengemudi yang ceroboh yang menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya suatu kecelakaan terjadi di jalan tol Cisumdawu 189 pada hari Selasa (29/4) sekitar pukul 10:00 WIB.
Sebuah mobil penumpang Hiace bertabrakan dengan truk, menyebabkan tiga penumpang hiace terbunuh dan empat lainnya terluka.
Cisumdawu PJR Kanit, AKP Dasep Rahwan mengatakan kecelakaan itu terjadi ketika mobil Hiace melaju dalam dua baris dari Bandung ke Cirebon mencoba menangani truk di depannya. Namun, pengemudi Hiace diduga kehilangan konsentrasi dan jatuh di belakang truk.
“Diklaim kehilangan konsentrasi, mobil Hiace ingin mengatasi hak ke lorong dengan cepat menabrak bagian belakang kotak sayap, yang menghantam kiri Hiace. Tiga penumpang yang duduk di sebelah kiri mobil Hiace meninggal di tempat kejadian,” katanya.
Sementara itu, empat lainnya terluka dengan salah satu dari mereka menderita cedera serius.
Tujuh korban dipindahkan ke Rumah Sakit Regional Sumedang untuk perawatan medis.
(FRA/CSR/FRA)