Berita SK Serah Emas Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

by


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan kekurangan sertifikat (SK) dalam penyerahan pengusaha emas Budi Said bukan merupakan surat dinas dan tidak sesuai dengan pedoman persuratan dan pengelolaan arsip dinas PT Antam.

Hal itu diungkapkan Syarif saat dihadang tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).


Jaksa penuntut umum awalnya memeriksa surat keputusan penyerahan emas yang diserahkan Budi Said kepada PT Antam. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Butik Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro pada tahun 2018.

Dalam surat tersebut tertulis Antam kekurangan serah terima emas sebanyak 1.136 kilogram (kg). Harga yang tertera dalam surat tersebut adalah Rp 505 juta/kg. Surat itu kemudian menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Syarif mengatakan, berdasarkan pedoman pengelolaan persuratan dan arsip resmi PT Antam Nomor 359K/0431 DAT 2015, tidak ada nomor dalam surat keputusan tersebut.

Menurut dia, surat tersebut harus dipusatkan dengan mengacu pada bab 2 kebijakan manajemen perusahaan. Prinsip terpusat adalah sistem yang digunakan untuk mengelola surat dengan cara yang sama.

Prinsip sentralisasi digunakan dalam pemberian kebijakan dan dokumentasi evaluasi dan penerapan sistem persuratan pada suatu unit organisasi. Misalnya saja cara penomoran surat, kata Syarif.

Kemudian lihat Standar Operasional Prosedur (SOP) penomoran arsip atau surat keluar. Syarif mengatakan ada beberapa langkah. Setelah pejabat yang berwenang menandatangani dan memberi cap pada sekretaris penemu, sekretaris jenderal akan memberikan nomor surat.

“Saya dapat menyimpulkan bahwa sertifikat yang tidak memiliki nomor tersebut bukanlah surat resmi dari perusahaan,” kata Syarif.

Berikutnya, surat Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Bahkan merujuk pada ketentuan di Antam mengenai kewenangan menandatangani surat dinas, selain tanda tangan juga perlu mencantumkan nama jabatan, nama petugas, dan nomor induk pegawai (NPP).

“Dua hal ini membuat saya menyimpulkan bahwa dalam bentuk surat pernyataan ini bukan surat resmi dari perusahaan,” imbuhnya.

Analisa lain Syarif melihatnya dari sisi otoritas. Dasar analisisnya adalah dokumen memorandum resmi bernomor: 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di Antam. Menurut dia, lampiran 11 angka 3 mencantumkan batasan pembelian di butik emas.

Syarif mengatakan BELM menyediakan penjualan produk dalam negeri hingga transaksi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan pembelian di atas nilai nominal diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung yang merupakan Unit Usaha Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam.

Ongkos kirim logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

Kalau dari kewenangan kepala butik, kalau saya lihat di surat melebihi Rp 2 miliar, sebaiknya ke Pulogadung, kata Syarif.

Beliau juga menjelaskan kewenangan kepala butik berdasarkan SOP terkait pengiriman dan pemesanan web. Dikatakannya, dalam SOP 708, kewenangan kepala butik atau perwakilan manajemen adalah menandatangani invoice.

Jadi, jangan membuat pernyataan. Ini dua hal yang saya anggap otoritas yang juga tidak tepat, kata Syarif.

Budi Said yang dikenal sebagai orang kaya Surabaya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun terkait transaksi jual beli emas Antam. Ia juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(ryn/fra)