Berita SK KPU Pramono Gubernur Terpilih Tak Cantumkan Status Jakarta Ibu Kota

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Pemilu Jakarta 2024.

Pengangkatan Pramono-Rano tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keputusan tersebut disebutkan Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota. Melainkan Daerah Khusus Jakarta.


Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 3 (tiga) Bapak Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM dan Bapak H. Rano Karno, S iP. (Si Doel) dengan 2 suara 183.239 (dua juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan) suara atau 50,07% (lima puluh koma nol tujuh persen) dari jumlah seluruh suara sah, sebagai Pasangan Calon. Terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (9/1).

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan bersamaan dengan pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “tambah Wahyu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Gubernur Jakarta akan menyandang status Gubernur Daerah Khusus (DKJ) Jakarta jika dilantik.

“Kalau dilantik, Gubernur Jakarta punya nomenklatur DKJ ya, pokoknya nomenklaturnya hanya DKI dan DKJ,” kata Bima Arya usai rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).

Meski begitu, kata Bima, ketentuan tersebut hanya berlaku pada nomenklatur bupati. Sementara menurutnya, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak berubah.

Dia mengatakan, status resmi Ibu Kota Negara akan berubah jika infrastrukturnya sudah selesai dan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Itu hanya nomenklatur saja, tapi apa gunanya nanti resmi berfungsi?”

(dis/anak)