Jakarta, Pahami.id —
Halaman Gerindra.org yang membahas tentang akun fufufafa diduga dimiliki Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Halaman ini bukanlah situs resmi Partai Gerindra yaitu gerindra.id.
Dilansir dari Detikcom, yang mengadu adalah Relawan Indo Digital. Pengaduan tersebut disampaikan kepada polisi karena lokasi tersebut dianggap menimbulkan kebisingan dan menimbulkan gangguan.
Chairman Indo Digital Anthony Leong mengatakan situs tersebut patut diduga melanggar pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 51 UU ITE.
Pengaduan yang disampaikan hanya sebatas pada Unit Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Masih Dumas karena ini tahap awal, kata Anthony, Sabtu (14/9).
Anthony meminta polisi mengusut pengelola situs gerindra.org. Ia mengira situs tersebut sengaja dibuat untuk memecah belah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Anthony mengatakan, pihaknya juga melampirkan beberapa bukti dalam pengaduan tersebut. Salah satu postingan yang dimaksud adalah terkait akun Kaskus ‘Fufufafa’ yang heboh dan santer dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan telah melaporkan situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Situs gerindra.org sendiri sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu pagi.
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan akun fufufafa di forum online Kaskus. Dari penelusuran warganet, diduga kuat akun tersebut milik Gibran.
Masyarakat kaget karena banyak postingan akun Kaskus ini yang menghina Prabowo. Ada juga pernyataan tidak senonoh.
Gibran sendiri membantah bahwa akun tersebut adalah miliknya dan meminta wartawan menanyakan pemilik akun tersebut. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga mengatakan akun tersebut bukan milik Gibran.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(sur/sur)