Jakarta, Pahami.id –
Singapura Izinkan tersangka menyuap Akuisisi E-KTP Paul Tannos Alias Tjhin Thian Po memiliki paspor diplomatik dari Guinea Bissau di Afrika Barat.
Singapura dan menteri domestik S Shanmugam mengatakan Paul Tannos melalui pengacaranya telah menyerahkan paspor diplomatik ke pengadilan.
“Namun, pemerintah Singapura dengan masukan dari Kantor Kejaksaan Agung (AGC) mengatakan bahwa meskipun ia memiliki paspor diplomatik, itu tidak mengubah hukum yang ada,” K Shanmugam mengatakan pada konferensi pers di Singapura, Senin (10/3).
“Tannos tidak memiliki kekebalan diplomatik yang dapat mencegah penangkapan atau ekstradisi,” katanya.
K Shanmugam juga menyatakan bahwa proses ekstradisi Paul Tannos masih bergulir dengan sangat serius. Dia menjelaskan bahwa Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menangkap Paul Tannos pada 19 Desember 2024.
Sesuai dengan prosedur, lembaga yang relevan di Singapura harus mengevaluasi apakah permintaan ini sesuai dengan kerangka kerja perjanjian ekstradisi.
K Shanmugam mengatakan bahwa Biro Investigasi Korupsi (CPIB) dengan AGC melakukan evaluasi dan menyimpulkan bahwa permintaan tersebut memenuhi alokasi perjanjian.
Oleh karena itu, K Shanmugam mengatakan CPIB telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 17 Januari 2025, hanya satu bulan setelah permintaan diajukan oleh Indonesia.
Pada hari yang sama, pengadilan mengeluarkan surat perintah itu, dan Tannos segera ditangkap.
“Singapura menanggapi permintaan ini dengan sangat serius. Ini adalah kasus pertama di bawah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” katanya.
K Shanmugam mengatakan dia kemudian meninjau penangkapan Paul Tannos tentang apakah itu sejalan dengan prosedur dan kriteria. Berdasarkan saran dari AGC, ia juga mengatakan tidak ada alasan untuk membatalkan permintaan Paul Tannos.
“Oleh karena itu, setelah ditangkap, Tannos ditangkap tanpa kesempatan untuk dibebaskan dengan surat perintah,” kata K Shanmugam dalam konferensi pers yang dikeluarkan oleh kementeriannya.
Dia mengatakan selama proses pengadilan Paul Tannos di Singapura, pengacara masih bisa bertahan. Bahkan, ketika pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Paul Tannos ke Indonesia, pengacara masih bisa mengajukan banding.
Dalam hal ini, K Shanmugam mengatakan bahwa proses ekstradisi Paul Tannos dapat memakan waktu berbulan -bulan.
(RDS)