Berita Singapura Sita Properti Perusahaan Online Scam Kamboja Senilai Rp2,4 T

by
Berita Singapura Sita Properti Perusahaan Online Scam Kamboja Senilai Rp2,4 T


Jakarta, Pahami.id

POLISI Singapura menyita dan melarang penjualan enam properti senilai US$150 juta (sekitar Rp2,4 triliun) dari salah satu perusahaan terbesar di Kamboja, Prince Holding Group dan pendirinya Chen Zhisetelah dituduh mendalangi penipuan online besar-besaran.

Dalam siaran persnya hari ini, Jumat (31/10), polisi menyebut penyitaan dan pelarangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap Grup Holding Pangeran Kamboja, Chen Zhi, dan rekannya terkait pencucian uang dan pemalsuan.

“Sebagai bagian dari operasi tersebut, polisi menyita dan mengeluarkan perintah non-penjualan terhadap enam properti dan berbagai aset keuangan, termasuk rekening bank, rekening surat berharga dan uang tunai, dengan perkiraan total lebih dari US$115 juta,” kata polisi. Saluran NewsAsia.


Aset lain yang disita antara lain sebuah kapal pesiar, 11 mobil, dan beberapa botol minuman keras. Polisi juga mengatakan Chen dan teman-temannya tidak berada di Singapura.

Direktur Departemen Urusan Komersial (CAD) David Chew mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas Singapura sebagai pusat keuangan internasional terpercaya yang diatur berdasarkan hukum.

“Kami mengambil sikap tegas terhadap individu dan kelompok kriminal yang berupaya mengeksploitasi sistem keuangan Singapura untuk kegiatan kriminal,” kata David.

Polisi mengatakan mereka telah menerima intelijen keuangan dari kantor pelaporan transaksi mencurigakan tentang Chen Zhi pada tahun 2024. Mereka juga menerima informasi tambahan dari otoritas Amerika Serikat dan Inggris pada 14 Oktober.

Pada tanggal 14 Oktober, pengadilan AS mendakwa Chen Zhi melakukan penipuan dan pencucian uang. Namun keberadaannya dan teman-temannya saat ini tidak diketahui.

Chen dan rekan-rekannya diduga mengeksploitasi kerja paksa untuk menipu investor dan kemudian menggunakan hasilnya untuk membeli kapal pesiar, jet, dan lukisan Picasso.

Setelah mengetahui perkembangan informasi, polisi bekerja sama dengan lembaga anggota Jaringan Koordinasi dan Kolaborasi Anti Pencucian Uang (AC3N) Anti Pencucian Uang Wangau untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah memulai penyelidikan dan melibatkan mitra asing terkait untuk memberikan informasi dan bantuan karena aktivitas kriminal tersebut diduga dilakukan di luar negeri,” menurut polisi.

Jika terbukti bersalah, Chen dan kaki tangannya dapat dipenjara hingga 10 tahun atau denda hingga US$500.000 atau keduanya berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya tahun 1992.

Kasus ini melibatkan jaringan penipuan transnasional yang kompleks dan berskala besar yang mengeksploitasi infrastruktur digital dan keuangan di berbagai yurisdiksi.

Ruang lingkup dan skala pelanggaran ini memerlukan kerja sama multinasional karena kasus-kasus ini terjadi di banyak negara.

Prince Holding Company beroperasi di berbagai sektor seperti real estat, jasa keuangan, dan bisnis konsumen. Namun para konglomerat dan pendirinya ini menjadi sorotan karena mayoritas dipaksa oleh tenaga kerja asing untuk melakukan penipuan online.

Jaksa AS juga menyebut Chen sebagai dalang penipuan online besar-besaran di bawah naungan Putera Group. Perusahaan ini juga dicap sebagai salah satu organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia, seperti dikutip CNA.

Skema penipuan yang disebut “Pig Butcher” diduga telah menipu korban di seluruh dunia hingga miliaran dolar.

Menurut dakwaan, Chen melalui Prince Holding Group membangun setidaknya 10 kompleks di Kamboja untuk melakukan bisnis penipuan online. Karyawan terpaksa melakukan penipuan online besar-besaran.

Chen juga memberi nasihat kepada Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dan ayahnya, mantan PM Hun Sen.

(ISA/DNA)