Berita Silang Data Hasil Pilgub Jakarta Versi RK dan Pramono

by


Jakarta, Pahami.id

Ridwan Kamil– Suswono (RIDO) bersaing selisih data perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 dengan pesaingnya, Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’.

Kubu RIDO mengklaim pertarungan akan berlangsung dua putaran, sedangkan Pramono-Rano mengaku memperoleh lebih dari 50 persen suara dan menyatakan kemenangan pada putaran pertama.

Tim pemenangan RIDO mengaku data internalnya menunjukkan pilkada akan berlangsung dua putaran.


Hasil penghitungan aktual versi internal RIDO dengan 99,99 persen data yang dimasukkan mencatat RIDO berada di peringkat kedua dengan 1.748.714 suara atau setara 40,17 persen. Sedangkan di peringkat pertama, Pramono-Rano memperoleh 2.145.494 ribu suara atau setara 49,28 persen.

Kubu RIDO mengklaim pemilu provinsi akan berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sementara di sisi lain, Pramono-Rano juga sudah menyatakan kemenangan. Mereka mengklaim unggul dengan 2.183.577 suara atau setara 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.

“Untuk paslon 01, perolehan suara sebanyak 1.718.408 suara atau setara dengan 39,40 persen,” kata Ketua Tim Pramono-Rano Sesi, Lies Hartono alias Cak Lontong dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/11) pagi.

Menanggapi hal tersebut, kubu RIDO menyebut pasangan calon tidak berhak mendeklarasikan kemenangan sebelum KPU mengumumkan hasil resmi pilkada provinsi.

Sekretaris tim pemenang RIDO, Basri Baco, meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses penghitungan yang sedang dilakukan di KPU.

Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi bukan pasangan calon, tapi KPU, kata Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Kamis (28/11).

Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang bisa menyelenggarakan pilkada dua putaran. Hal ini terjadi jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.

Suatu pasangan calon tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang putaran pertama hanya dengan memperoleh suara terbanyak. Mereka harus memperoleh minimal 50 persen suara untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.

Hal ini merupakan konsekuensi logis dari otonomi khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Pilkada Jakarta bisa berlangsung dua putaran.

(mnf/tidak)