Berita Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

by
Berita Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli


Jakarta, Pahami.id

Mendengar Baca Keputusan Kasus impor gula yang disebut SO Dengan terdakwa Menteri Perdagangan untuk periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Tricilas Lembong akan diadakan pada hari Jumat, 18 Juli 2025.

“Jadi, untuk memberikan panel hakim untuk mempertimbangkan semua keputusan, untuk sesi agenda keputusan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 18 Juli 2025,” kata Ketua Hakim Agung Dennie Arsan Fatrika setelah sesi agenda pembacaan duplikat, di Pengadilan Korupsi Jakarta pada Senin (7/14) malam.


Dalam duplikat ini, Tom menyamakan pertempuran dalam persidangan yang melibatkan jaksa penuntut, penasihat hukum, saksi, dengan para ahli seperti perang dengan tuduhan “roket dan rudal”.

Perselisihan, kesaksian, dan informasi tentang kelebihan dan kerugian diluncurkan ke arena pertempuran.

Tom mengerti semua orang yang berjuang untuk menang. Namun, ia berharap panel hakim sebagai pengadilan akan menurunkan keputusan berdasarkan bukti yang diungkapkan dalam persidangan.

“Kami telah mencapai titik di mana pendapat saya, sekarang saatnya untuk berhenti untuk debu, abu, kabut dan asap dari perang dalam persidangan untuk menyelesaikan sampai udara jernih lagi dan suasananya bisa diam lagi,” kata Tom.

Tom sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta di penjara selama 6 bulan.

Jaksa penuntut percaya bahwa Tom telah merusak keuangan negara bagian total Rp515.408.740.970,36 (RP515 miliar), adalah bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578.105.411.622.47 (RP578 miliar)

Tindakan ini dikendalikan dan terancam dalam Pasal 2 paragraf (1) Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

(ryn/wis)