Berita Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Super kaya Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Limakan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 Senin ini (30/12).

“Senin tanggal 30 Desember 2024 pukul 14.00 sampai dengan selesai,” lapor situs Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Helena didakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.


Jaksa penuntut umum juga menuntut Helena dengan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat final atau tidak sukarela.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita jaksa dan dilelang. Jika Helena, saat divonis bersalah, tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka ia akan divonis empat tahun penjara.

Helena dan beberapa pihak lainnya termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah IUP. di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Jumlah Kerugian Negara Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE .04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena adalah pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan tersebut, Helena disebut berperan dalam menutupi dana keamanan yang dikumpulkan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

(ya/tsa)