Berita Sidang Tuntutan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Digelar 15 April

by


Jakarta, Pahami.id

Tiga hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN) yang menjatuhkan keputusan bebas tentang terdakwa dalam kasus pembunuhan Gregory Ronald Tannur (31) akan menjalani kasus yang diduga menyuap dan penerimaan kepuasan minggu depan.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“(Pengadilan) hanyalah permintaan dari jaksa penuntut.


Panel hakim meminta jaksa penuntut untuk menyiapkan permintaan yang baik untuk persidangan tepat waktu. Karena durasi ketiga terdakwa terbatas.

“Karena penahanan digunakan pada tanggal 13, perpanjangan pertama,” kata hakim.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya telah dituduh menerima suap RP1 miliar dan $ 308.000 dosa yang diduga melestarikan kasus terdakwa Gregory Ronald Tannur. Jika secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.

Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.

Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan kepala Balitbang dari Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan jumlah keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.

Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa penuntut.

Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan. Erintuah dikatakan telah menerima kepuasan dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing, Rp97.500.000, $ 32.000 dan RM35.992.25.

Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.

Meskipun Heru dikatakan menerima kepuasan tunai sebesar Rp104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6.000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal).

Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.

Meskipun Mangapul dikatakan menerima tanda terima yang tidak diizinkan dalam hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.

(Ryn/pt)