Berita Sidang Tuntutan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Ditunda

by


Jakarta, Pahami.id

Panel Hakim Pengadilan Korupsi (Menyuap) Di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) memberikan permintaan penuntut umum (JPU) atas penundaan klaim kriminal kepada tiga mantan terdakwa Hakim Pengadilan Distrik Surabaya Dalam kasus korupsi dan penerimaan kepuasan.

Jaksa penuntut meminta penundaan karena tidak siap untuk permintaan.

Tiga hakim Surabaya dari terdakwa yang disebutkan adalah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.


“Untuk jaksa penuntut umum hari ini tidak siap untuk membaca klaim bangsawan, minta minggu yang mulia,” kata jaksa penuntut di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada Selasa (15/4).

“Untuk yang ketiga -tiga?” tanya ketua panel Santoso.

“Siap,” jawab jaksa penuntut.

“Kami menekankan bahwa kami tidak siap untuk bersiap untuk klaim dan ping,” tambah hakim.

Upaya untuk membaca klaim kriminal akan diadakan minggu depan pada hari Selasa (22/4).

“Persidangan ditunda Selasa depan pada 22 April 2025 dengan agenda klaim dari jaksa penuntut,” kata hakim.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai mantan hakim Pengadilan Distrik Surabaya telah dituduh menerima suap RP1 miliar dan $ 308.000 dosa yang diduga menjaga terdakwa Gregory Ronald Tannur (31).

Jika secara keseluruhan, korupsi yang diterima bernilai sekitar Rp4,3 miliar.

Kejahatan terjadi antara Januari 2024 dan Agustus 2024 atau setidaknya setidaknya waktu tertentu di tahun 2024 di Surabaya dan Pengadilan Bandara Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang.

Manajemen kasus ini diduga terlibat dalam mantan kepala Balitbang dari Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur akhirnya dihukum oleh Erintuah Damanik et al berdasarkan jumlah keputusan Surabaya PN: 454/pid.B/2024/pn.sby pada 24 Juli 2024. Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun.

Ketua Dewan Casation Soesilo memiliki pendapat yang berbeda atau berbeda. Menurutnya, Ronald Tannur harus dibebaskan dari tuduhan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.

Erintuah Damanik et al juga dituduh menerima kepuasan.

Erintuah dikatakan menerima kepuasan dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Rp97.500.000, SIN $ 32.000 dan RM35.992.25.

Dia menghemat uang di rumahnya dan apartemennya, dan tidak melaporkan pendapatan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah dianggap puas.

Meskipun Heru dikatakan telah menerima tunai dalam bentuk tunai sebesar Rp104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6.000 (Euro) dan SR21.715 (Saudi Riyal).

Heru menyelamatkan uang di bank Safe Cobot Deposit (SDB) di kantor cabang pusat Jakarta Cikini dan rumahnya.

Meskipun Mangapul dikatakan menerima tanda terima yang tidak diizinkan dalam hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US $ 2.000 dan dosa $ 6.000. Dia menyimpan uang di apartemennya.

(Ryn/isn)