Berita Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Distrik Jakarta Tengah akan mengadakan sidang pertama dari mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Tricilas Lembong Jika terjadi tuduhan Gula impor korupsi Pada hari Kamis (6/3).

Mengutip sistem pencarian Pengadilan Distrik Jakarta (SIPP), agenda sesi pertama Tom Lembong dijadwalkan untuk membaca tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


File kasus Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor 34/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst.

“Kamis, 6 Maret 2025, pukul 21:00 sampai akhir, agenda persidangan pertama,” mengutip situs web resmi Pengadilan Distrik SIPP Central Jakarta.

Thomas Lembong menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Yang lalu sebelumnya telah menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Delegasi kasus Tom Lembong bertepatan dengan delegasi tersangka lainnya dalam kasus ini, Charles Sitorus (CS) sebagai direktur PT Indonesia Trade Company (PPI).

Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) dari yang lalu Harli Siregar sebelumnya mengatakan bahwa ia mengoordinasikan Kantor Jaksa Penuntut Distrik Jakarta Tengah (Kuning) terkait dengan proses delegasi.

Selain itu, Harli memberikan penjelasan tentang pemuatan uang penggantian.

Dia mengatakan apakah tidak ada beban pada pembayaran kerugian finansial negara kepada Tom Lembong, ini akan dilihat dari tuduhan di pengadilan.

“Karena ini masih berlangsung. Misalnya, apakah jaksa penuntut memaksakan menerima sesuatu yang relevan? Ini, benar, harus diverifikasi ulang,” kata Harli.

Harli mengatakan jika tersangka didakwa dengan kasus ini, akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

“Karena itu, kita perlu melihat apa tuduhan itu. Ini adalah orang yang akan melanjutkan sampai sekarang,” katanya.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menamai 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Penyelidik menganggap mereka berdua untuk menegakkan undang-undang gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016.

Tindakan mereka dianggap telah menguntungkan partai -partai lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan tentang keputusan perhitungan perhitungan kerugian keuangan nasional oleh Badan Keuangan dan Pengembangan (BPK).

(CHRI/MNF)