Berita Sidang Paripurna DPD Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu di lembaga tinggi ini untuk mengungkap banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disepakati anggota DPD RI dalam Rapat Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

“Panitia I yang membidangi Pemilu sudah menyatakan sikapnya terkait kecurangan Pemilu 2024, tapi ada usulan pembentukan Pansus, apakah bisa disetujui?” kata LaNyalla dalam keterangan resminya saat memimpin rapat.


“Setuju,” kata peserta yang hadir.

“Kami mohon Sekjen memperhatikan dan memberikan tindak lanjut terhadap pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.

Menurut Tamsil, perlu adanya tindak lanjut atas pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas menyampaikannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kita perlu lebih memikirkan untuk membentuk Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas Komite I, tapi dibuat lintas panitia agar semua bisa menyuarakan pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini akan berdampak pada anggota yang tidak terpilih pada pemilu. kali ini,” kata Tamsil.

DPD telah mendirikan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap kantor DPD RI di ibu kota provinsi. Upaya ini dilakukan untuk ikut mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 guna mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, bebas politik uang, dan legal.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI Ibukota Provinsi, terdapat 4 (empat) laporan yang diterima melalui posko, yaitu 2 laporan dari Provinsi Kalimantan Barat, 1 laporan dari Sumatera Utara, dan 1 laporan dari Maluku.

DPD merupakan salah satu lembaga pendukung reformasi. Pasal 22D UUD 1945 mengatur bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dilaksanakan dalam rangka fungsi perwakilan.

Salah satu tugas dan wewenang DPD adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(rzr/anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);