Solo, Pahami.id –
Sesi Mediasi untuk Diploma Presiden Republik ke -7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) gagal menghasilkan kesepakatan. Tim hukum Jokowi bersikeras menolak untuk menunjukkan diploma asli kliennya.
“Tidak ada kesepakatan atau kebuntuan,” kata pengacara Jokowi YB Irpan setelah sidang di Pengadilan Distrik Surakarta (PN) pada hari Rabu (7/5).
IRPAN menegaskan bahwa partainya tidak akan memenuhi klaim penggugat dalam kasus tidak: 99/pdt.g/2025/pn Skt.
“Ini berarti bahwa kami tidak ingin memenuhi permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan umum, secara terbuka,” kata Irpan.
Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi belum pernah memasuki perjanjian kontrak. Menurutnya, Taufiq tidak memiliki posisi hukum untuk mengklaim Jokowi secara sipil.
“Bahkan di Petitum dinyatakan bahwa keberadaan utang asing harus dikenakan pada Tuan Jokowi swasta. Dalam hukum administrasi tidak diketahui,” katanya.
Sementara itu, pengacara Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya mengatakan partainya konsisten dengan tuntutan awalnya. Namun, ia mengakui bahwa perantara juga memberikan beberapa opsi untuk menyelesaikan perselisihan dengan damai.
“Dari perantara kami menganggapnya bukan perintah tetapi kami menganggapnya masukan. Sebagai penggugat kami memiliki kekuatan kami sendiri,” kata Andika.
Andika mengatakan bahwa partainya akan berdiskusi dengan para ahli kejahatan untuk menentukan langkah selanjutnya. Keputusan akan dibuat pada sesi mediasi yang akan diadakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
“Tapi pada dasarnya, kami menuntut Jokowi untuk menunjukkan diploma aslinya di pengadilan,” kata Andika.
Sesi mediasi ini diadakan dengan agenda kaukus. Bertindak sebagai non -judge, Profesor Eleven Maret University (UNS), Prof. Adi Sulistyono.
Mediasi dilakukan di dua kamar, di mana mediator bertemu penggugat dan terdakwa secara terpisah. Proses mediasi dimulai oleh Muhammad Taufiq yang bergabung dengan Andika.
Selanjutnya, Adi melanjutkan proses mediasi dengan terdakwa yaitu Jokowi, KPU Solo City, Solo 6 High School, dan Mada University Elephant (UGM). Terdakwa tidak hadir di persidangan hari ini. Mereka hanya diwakili oleh pengacara mereka.
Penggugat akan melaporkan MAHFUD MD
Di sisi lain, penggugat otentik Jokowi Diploma Muhammad Taufiq akan melaporkan mantan menteri koordinator politik dan keamanan Mahfud MD ke polisi.
Pendukung Solo City menuduh Mahfud melakukan Penghinaan pengadilan alias penghinaan terhadap pengadilan.
“Menurut pendapat saya, Mahfud MD Lancang, dia menghina peradilan, dan saya akan mengambil upaya hukum,” kata Taufiq setelah sesi mediasi kasus diploma jokowi di Pengadilan Distrik Surakarta pada hari Rabu (7/5).
Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud bahwa klaimnya ditolak oleh hakim untuk mengambil saluran sipil.
“Seharusnya tidak menjadi kasus yang belum diadili, dia tampaknya menjadi hakim yang mengatakan bahwa klaim itu ditolak karena klaim saya dianggap diabaikan,” katanya.
Sebelumnya, pada seminar MAHFUD menanyai mereka yang menempatkan ijazah jokowi di ijazah beradab. Mahfud mengatakan pengadilan akan menolak klaim pengadilan.
“Pengadilan mengatakan, bukan kekuatan saya, jadi pengadilan benar, tidak (niet ontvankelijke verklaard), saya tidak dapat menerima ini karena itu bukan kekuatan saya,” kata Mahfud.
Selain masalah kekuasaan, MAHFUD juga menjelaskan bahwa kasus -kasus perdata hanya dapat diajukan jika satu pihak tidak memenuhi perjanjian kontrak.
“Kapan Pak Jokowi berkontraksi dengan orang yang diduga, siapa yang mewakili siapa dia?” kata Mahfud.
(FRA/SYD/FRA)