Berita Sidang Korupsi Rumah DP 0 Persen Ungkap Aliran Uang Pakai Kode Pasal

by


Jakarta, Pahami.id

Persidangan berlanjut dugaan kasus korupsi pembebasan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada 2018-2019 terungkap dugaan aliran uang ke anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan kode Pasal dalam setiap rapat komisi.

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Manajer Senior Divisi Bisnis PPSJ Indra Sukmono Arharrys yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/1). 7).


Indra dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PPSJ periode 2016-2021.

“Itu ada di BAP saksi nomor 21. Yang Mulia, mari kita baca, ini jawaban saksi: ‘Bolehkah saya jelaskan bahwa Pasal 21, Pasal 11, dan Pasal 16 uang adalah syarat-syarat uang yang diberikan oleh Sarana Jaya. atau BUMD lainnya,” kata jaksa yang membacakan BAP.

“Benar, Ayah,” jawab Indra.

Maksudnya bukan Sarana Jaya saja, BUMD lain sudah paham? tanya jaksa secara mendalam.

“Ya,” kata Indra.

“Setiap rapat dengan anggota DPRD DKI, nilainya Rp 21 juta yakni Pasal 21, Rp 16 juta, Pasal 16, dan Rp 19 juta dialokasikan bagi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang hadir. pertemuan bersama staf sekretariat komisi DPRD yang menyelenggarakan pertemuan Penyerahan uang Biasanya dibawa oleh Asep Firdaus atau saudara Faruk, saksi yang berbicara di WA tadi ya, dan diserahkan atau dikumpulkan ke Safrudin. alias Udin, Pak, Pak Udin, staf Komisi C saat ada rapat dengan Komisi C atau diserahkan bersama “Pegawai Negeri atau Staf Komisi B agar uang ini selalu diberikan di setiap rapat dengan anggota DPRD,” kata jaksa.

“Jika belum diserahkan, Safrudin atau staf sekretariat Komisi B akan memaksakan Sarana Jaya melalui Asep Firdaus atau Faruk. Uang ini sudah ada sejak lama, sejak saya menjadi pegawai Sarana Jaya, sebelumnya bernilai Rp. 10 juta sekali pertemuan, sekarang nilainya Rp 21 juta ‘Ini keterangan saksi’ ya?” imbuh jaksa.

“Benar, Ayah,” jawab Indra.

Jaksa kemudian membacakan BAP Indra nomor 33 yang menjelaskan Yoory menyerahkan uang dalam amplop coklat kepada anggota DPRD DKI Jakarta bernama Ruslan yang disebut kerap bertanya dalam rapat komisi. Penyerahan uang dilakukan di ruang VIP Sarana Jaya.

Di ruang tamu VIP Sarana Jaya, Pak Yoory menyerahkan amplop tersebut kepada Pak Ruslan, anggota DPRD DKI, berambut putih, kurus, dan sering bertanya dalam rapat komisi, saat itu saya mendampingi Pak Yoory. . di ruangan itu,” kata jaksa yang membacakan BAP Indra.

Amplop berisi uang tersebut bukan merupakan bagian dari CSR melainkan merupakan hadiah yang biasa Yorry berikan kepada tamunya. Diakui Indra, beberapa kali Yoory memintanya mengambil uang di kantor Sri Lestari.

“Namun yang saya ingat dan lihat, Pak Yoory saat itu hanya memberikannya kepada Pak Ruslan,” sambung jaksa masih mengacu pada BAP Indra.

Pemohon kemudian mengkaji tujuan pemberian uang pada setiap rapat di DPRD DKI Jakarta. Indra menjelaskan, praktik tersebut sudah ada sejak dirinya menjadi staf di PPSJ.

“Saksi Yadi kemarin jujur ​​mengakui ada kaitannya dengan proses sebagaimana dimaksud Pasal 21. Apa tujuannya?” tanya jaksa.

“Yang tadi di BAP sudah kami jelaskan pak, sejak saya di sana pak, staf di DPRD selalu hadir kapan pun kami mau rapat. Untuk keperluan apa saya tidak tahu, mungkin untuk kepentingan rapatnya, Pak,” jelas Indra.

Lalu, jaksa menanyakan tujuan Yoory memberikan amplop berisi uang kepada Ruslan di kantor PPSJ. Indra mengatakan, hal itu diberikan agar Ruslan tidak kritis saat pertemuan.

“Ya kita kasih uang. Ada beberapa orang kritis yang menanyakan kita memberi uang, apa maksudnya saksi? Lalu apa?” tanya jaksa.

“Iya, jadi jangan terlalu berisik pak di rapat,” jawab Indra.

“Apakah ini juga bagian untuk memastikan PMD (Penyertaan Modal Daerah) tersalurkan?” lanjut jaksa.

“Saya tidak tahu itu Pak, karena setiap pertemuan kami selalu meminta Pasal 21,” jawab Indra.

“Untuk PMD apakah ada tarif yang berbeda?” tanya jaksa lagi.

“Entahlah,” jawab Indra.

Yoory didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000 (Rp 256 miliar) terkait pengadaan tanah rumah DP 0 persen di Pulogebang oleh PPSJ pada 2018-2019.

Yoory disebut melakukan suap dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasi Tommy Adrian.

Yoory disebut mendapat untung Rp 31,8 miliar, sedangkan Rudy untung Rp 224 miliar.

Demikianlah akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah di Pulogebang dengan nomor SHGB 04663, nomor SHGB 04662, nomor SHGB 04646, nomor SHGB 04645 dan nomor SHGB 04644. dan SHGB nomor 04643 telah memperkaya terdakwa “Yory Corneles sejumlah Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000 atau sekurang-kurangnya sebesar itu,” kata Jaksa Penuntut Umum di KPK. . tuduhan.

(ryn/fra)