Berita Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Prada Lucky Digelar Pekan Depan

by
Berita Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Prada Lucky Digelar Pekan Depan


Kupang, Pahami.id

Kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya dua orang prajurit (Prada) Beruntung Chepril Saputra Namo akan segera berada di depan pengadilan militer (Dilmil) kerangakan disidangkan pada Senin (27/10) pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Sepiana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky Cnnindonesia.comJumat (24/10).

Menurut SEPRIANA, pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari pengadilan militer untuk menghadiri sidang kasus tersebut pada Senin pekan depan.


Pihak keluarga menerima surat pemberitahuan dari pengadilan militer pada Rabu (22/10) lalu.

“Untuk pemberitahuan rencana sidang, kemarin kami orang tua menerima surat dari pengadilan militer tentang sidang tanggal 27, 28, 29,” kata Sepiana Paulina Mirpey saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).

“Pemberitahuan melalui surat disampaikan langsung oleh petugas dari pengadilan militer,” ujarnya.

Speriana mengaku lega sidang bisa digelar karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut anak keduanya bisa disidangkan.

Ya, sebagai orang tua, saya lega karena sudah menunggu lebih dari dua bulan hingga tersangka akhirnya menjalani proses persidangan, ujarnya.

Ia berharap proses persidangan bisa berjalan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan.

Sepiana diminta mengungkap keseluruhan kejadian dan mendalami fakta 22 tersangka yang akan diadili.

Sehingga kasusnya bisa dibuka seterbuka mungkin selama persidangan.

“Saya hanya minta keadilan, diyakini JPU dan hakim bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga, anak saya sudah meninggal jadi kami hanya minta keadilan,” kata Sepiana.

Ia pun berharap seluruh saksi juga bisa memberikan keterangan dengan baik dan jujur. Begitu pula dengan tersangka, 22 prajurit TNI dari Yonif Pembina Teritorial 834/Naka Nagekeo, mampu jujur ​​menyatakan perbuatannya masing-masing.

Saya berharap para tersangka juga bisa terbuka dan mengatakan yang sebenarnya, tidak lagi saling melindungi, jelasnya.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 orang terduga prajurit TNI yang bertugas di Yonif Teritorial 834/Waka Nga sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky.

Dari 22 orang tersangka, tiga di antaranya merupakan perwira satu berpangkat Letnan Satu (Lettu), satu orang, dan dua orang letnan dua (letda).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Pembangunan Daerah 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/Wm) Nagekeo tewas akibat disiksa oleh seniornya di Batalyon tersebut.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Ia menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa kembali ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, yakni Serma Kristian Namo dan ibunya Sebepner Paulina Mirpey, pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari terbaring di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara militer. Sebelum upacara wajib militer dilaksanakan, terlebih dahulu didahului dengan upacara pemakaman yang dipimpin oleh Pendeta Lenny Walungguru dari Gmit Batu Karang Kuanino.

(eli/tidak)