Berita Sidang Jalan 3 Hari, Paulus Tannos Kukuh Tolak Ekstradisi

by
Berita Sidang Jalan 3 Hari, Paulus Tannos Kukuh Tolak Ekstradisi


Jakarta, Pahami.id

Tersangka dan kasus dugaan korupsi BELAJAR Elektronik (e-ktp) Paul Tannos Alias ​​Tjhin Thian Po dikatakan sangat ditolak untuk ekstradisi meskipun sidang awal memasuki hari ketiga.

“Sesi tiga hari berakhir hanya sampai tingkat diskusi keberatan PT [Paulus Tannos]Dan mereka tetap sikap mereka untuk menolak untuk diekstradisi karena berbagai alasan termasuk perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan undang -undang ekstradisi Singapura, “Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan dalam sebuah pesan tertulis pada hari Rabu (6/25).

Suryo mengatakan pengacara Paul Tannos akan menyerahkan saksi yang memperkuat protes. Dia mengatakan proses persidangan ekstradisi membutuhkan waktu lama.


“Persidangan akan berlanjut pada 7 Agustus dan hakim akan meminta nama -nama saksi yang diajukan oleh PT,” katanya.

Sesi awal ekstradisi berlangsung dari 23 Juni hingga hari ini. Persidangan diketuai oleh Hakim Distrik Luke Tan.

Jika pengadilan menyatakan bahwa Paul Tannos dapat diekstraksi, maka ia akan tetap ditahan sampai saat penyerahan kepada pemerintah Indonesia.

Paul Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas tekad pengadilan.

Jika dia memohon, maka proses pengadilan akan berlanjut. Namun, jika tidak mengajukan banding dalam periode yang dirujuk, Menteri Hukum akan mengeluarkan perintah pengajuan (Surat perintah Pengajuan).

Suryo mengatakan panjang proses ekstradisi dapat bervariasi. Ini tergantung pada apakah subjek permintaan pengungsi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan di setiap tingkat.

Jika pengungsi naik banding, sehingga proses peradilan harus dijalankan sepenuhnya, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Untuk mendukung pemenuhan ketentuan pidana ganda dalam persidangan komitmen ekstradisi Paul Tannos, Dewan Perwakilan Rakyat Jaksa Agung Singapura (AGC) ketika Otoritas Pusat Singapura mengajukan permintaan dokumen tambahan dan/atau informasi kepada pemerintah Indonesia.

AGC Singapura juga menyatakan bahwa dokumen dan/atau informasi tambahan telah diuraikan dalam bentuk tambahan dari Affidavit Petugas Investigasi dan diharapkan akan dikirimkan sebelum 30 April 2025.

“Setelah ini, pernyataan tertulis tambahan dari petugas investigasi dari penyelidik KPK yang kemudian dimenangkan oleh Menteri Hukum Indonesia disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia Indonesia

Pengadilan Singapura yang baru -secara terburuk menolak penangguhan penahanan oleh Paul Tannos.

Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.

Paul Tannos sebagai Presiden PT Sandipala Artha Putra telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

(Ryn/isn)