Berita Sidang Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara

by
Berita Sidang Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku bahasa sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatannya.

Namun pada upaya awal, Resbob langsung mengajukan keberatan atau pengecualian. Langkah hukum ini diambil bukan untuk membantah tuduhan tersebut, melainkan mempertanyakan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.


Intinya kami akan menyikapinya dalam bentuk perlawanan sesuai teknis KUHP saat ini mengenai kewenangan pengadilan mengadili dugaan tindak pidana tersebut, menurut kami Pengadilan Surabaya lebih tepat, kata Fidelis Giawa selaku kuasa hukum seperti dikutip. detikcomSenin (23/2).

“Karena seperti yang digambarkan (kejadian) itu terjadi di Surabaya,” ujarnya lagi.

Terkait materi dugaan Resbob yang menghina suku Viking dan Sunda, Fidelis mengatakan tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik tindakan tersebut.

“Tidak ada motif langsungnya, menyakiti suku atau komunitas tertentu, tidak ada apa-apa di sana,” ujarnya.

Disinggung soal kabar Resbob bukan orang pertama yang melakukan hal serupa, Fidelis menyatakan pihaknya hanya menerima satu laporan dalam kasus ini. “Apa yang kami lihat hanya berdasarkan satu pemeriksaan,” ujarnya.

Fidel menegaskan, kliennya sangat menyesal atas apa yang dilakukan terhadap masyarakat Viking dan masyarakat Sunda. “Mohon maaf dan sangat menyesal, serta telah merekonsiliasi pernyataan penyesalan tersebut secara terbuka,” tutupnya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)