Berita Siapa Purnawirawan TNI yang Terlibat dalam Surat Pemakzulan Gibran?

by
Berita Siapa Purnawirawan TNI yang Terlibat dalam Surat Pemakzulan Gibran?

Jakarta, Pahami.id

Warrior Purnawirawan Forum Ditemukan Kirimkan surat kepada Ketua MPR dan Parlemen Indonesia yang meminta Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diproses segera.

Dengan pemikiran ini, kami merekomendasikan kepada MPR Indonesia dan Parlemen Indonesia untuk segera memproses pembebasan wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum“Surat itu berkata.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 ditujukan kepada Ketua MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Pensiunan untuk Militer Bimo Satrio TNI. Sekretaris Indra Iskandar -Jenderal Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa surat itu telah diterima dan dilanjutkan ke kepemimpinan parlemen Indonesia.


Berdasarkan dokumen digital yang diterima Cnnindonesia.com, Pernyataan Forum Pensiunan TNI yang terdiri dari delapan klaim yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksmana, 65 Marshal, dan 91 Kolonel.

Pernyataan sikap ditutup dengan tanda tangan dari empat pensiun umum, TNI (ret.) Fashrul Razi, TNI Marshal (Ret.) Hanafie Asnan, Kepala TNI (Ret.) Tyasno Soedarto, dan Admiral (Ret.

Surat kepada MPR dan Parlemen dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Pensiunan Militer TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Kemudian, berdasarkan konstitusi, etika nasional, dan prinsip -prinsip demokrasi, surat yang diusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pelestarian wakil presiden sesuai dengan ketentuan hukum.

Surat itu juga mengungkapkan beberapa dasar konstitusional untuk pemakzulan Gibran, amandemen Konstitusi 1945 III Pasal 7 A; Tap MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Hukum No. 24 tahun 2003 di Pengadilan Konstitusi Pasal 10 paragraf (2); dan nomor hukum 48 tahun 2009 tentang peradilan Pasal 3 paragraf (1).

Argumen meminta pemakzulan Gibran

Dalam surat itu ada beberapa argumen hukum yang disajikan oleh Forum Pensiunan Militer TNI yang merupakan dasar untuk klaim pemakzulan Gibran.

Pertama, dituduh melanggar prinsip -prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut Maju sebagai wakil presiden untuk perubahan batas usia presiden dan wakil presiden dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. 90/puu-xxi/2023.

Proses ini dianggap melanggar undang -undang No. 48 tahun 2009 pada peradilan, dinyatakan ilegal atau cacat secara hukum sebagai kepala putusan keadilan pengadilan konstitusi pada waktu itu, Anwar Usman adalah seorang paman Gibran.

Oleh karena itu, telah terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa itu tidak bebas karena campur tangan melalui hubungan keluarga langsung (paman) antara Ketua Hakim Anwar Usman dan Br. Gibran Rakabuming Raka. Ini bertentangan dengan prinsip ketidakpastian lembaga peradilan dan prinsip -prinsip pengadilan yang adil dalam hukum Konstitusi“Itu dikutip dari surat itu.

Kemudian, mereka juga mempertanyakan kesesuaian dan kesesuaian. Mereka mengatakan Gibran memiliki pengalaman yang sangat minim.

Hanya dua tahun melayani sebagai walikota solo, pendidikan dan diploma sangat tidak jelas,“Mereka menulis dalam surat kepada institusi rakyat.

Poin ketiga dari undang -undang impeachment Gibran adalah aspek moral dan etika.

Surat itu menyoroti kasus akun “Fufafa” menjadi perhatian publik. Surat itu mengatakan bahwa Fufufa didakwa dengan Gibran.

Akun Kaschus “Fufafafa” aktif antara 2013 dan 2019, yang sering membuat komentar bahwa menghina tokoh -tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta beberapa selebriti dengan komentar seksual.

Pada tanggal 31 Agustus 2024, akun tersebut menjadi viral setelah mengunggah di Platform X (sebelumnya Twitter) mengungkapkan kegiatannya. Investigasi lebih lanjut oleh Grup Peretas Indonesia anonim mengklaim bahwa data pribadi yang terkait pribadi, seperti nomor telepon, e -Mel, dan informasi lainnya, mengarah pada BR. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus ini, ini adalah moral dan etis. Gibran sangat tidak pantas dan tidak pantas menjadi wakil presiden Republik Indonesia“Tambahkan surat itu.

Poin terakhir dari gugatan penanda Gibran menyoroti korupsi Joko Widodo dan keluarganya

Kecurigaan yang kuat akan suap br. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Br. Badrun telah ada sejak 2022 ke KPK, pada waktu itu Br. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka telah menjadi walikota solo yang merupakan pegawai negeri sipil. Ubedah melaporkan hubungan bisnis BR. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, memiliki potensi untuk menjadi kuat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme.

Akhirnya, surat itu menawarkan proposal bahwa Parlemen Indonesia segera memproses pemberhentian Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, kami menyerahkan surat ini sebagai bentuk tanggung jawab rakyat dalam mempertahankan integritas Konstitusi dan moral masyarakat. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan demokrasiAku “.

Baca halaman berikutnya