Berita Siapa pun Boleh Jual Masakan Padang

by


Jakarta, Pahami.id

Andre RosiadeKetua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Keluarga Minang (IKM), mengomentari polemik penggerebekan restoran Minang non-Padang yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas dan masyarakat diperbolehkan menjual makanan Padang.

“Saya ingin sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak boleh terjadi karena sekali lagi menjual beras Padang adalah hak setiap warga negara,” kata Andre dalam video yang diunggah akun X @IKM Pusat, Kamis (31/10). ).


Menurutnya, masakan Padang telah menjadi khazanah kuliner khas Indonesia sehingga siapapun, apapun kebangsaannya, suku apapun tidak dilarang untuk memasak atau menjual masakan Padang.

Andre kemudian juga menjelaskan soal izin restoran Padang yang dikeluarkan IKM. Katanya, izin dari IKM hanya untuk memastikan rasa dan proses mendapatkannya dikatakan gratis.

Izinnya dikeluarkan oleh IKM. Pertama, tidak dipungut biaya. Kedua, izin untuk menjamin cita rasa. Cita rasa masakan Padang sesuai cita rasa khas Padang, ujarnya.

Andre menegaskan, restoran Padang bisa dimiliki oleh orang non-Minang. Setiap orang Indonesia bisa memasak makanan Padang, bisa menjual makanan Padang dan tidak ada batasan.

Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang lagi. Isu penggerebekan itu tidak benar dan tidak boleh, ujarnya.

Kedua, soal izin berbayar, itu tidak benar. Gratis dan izin itu dikeluarkan IKM hanya untuk menjaga selera, bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumbar untuk berjualan, kata Andre.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan organisasi besar Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC) sempat viral. Mereka pergi ke sebuah rumah makan Padang yang pemiliknya bukan orang Padang.

Kasus ini ditangani Polres Cirebon yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Menurut Kapolres Cirebon Kompol Sumarni, PRMPC dan pemilik restoran sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Padang Murah’ karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap restoran Padang lainnya.

Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan membuat surat kesepakatan, kata Sumarni, Rabu (30/10) seperti dikutip detikJabar.

“PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapa pun, namun tidak boleh menggunakan label kemasan Rp 10.000 atau kemasan Rp 8.000 dan diberi tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan restoran Padang lainnya,” ujarnya.

(biaya)