Jakarta, Pahami.id —
Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengirimkan surat teguran kepada hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena beliau mempunyai banyak catatan ketidakhadiran dalam rapat dan dengar pendapat.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan beberapa catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025.
Kata dia, Dewan Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga harkat dan martabat MK.
Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang tahun 2025, terdapat 1.093 sidang yang mendengarkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan, kata Palguna, Jumat (2/1).
MKMK juga mengingatkan hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etika terhadap aktivitas hakim di luar pengadilan.
Termasuk penggunaan media sosial dan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, kata Palguna, MKMK telah menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 tentang surat teguran kepada hakim MK Anwar Usman.
Ia juga menjelaskan tingkat kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Surat nomor 41/MKMK/12/2025 tentang surat teguran kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Pengawasan pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim, kata Palguna.
Berdasarkan data tersebut, Anwar dinilai sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan MK.
Palguna mengatakan sepanjang tahun 2025 MK akan menyelenggarakan sidang paripurna sebanyak 589 kali. Dari jumlah tersebut, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan absen sebanyak 81 kali.
Dari 160 sidang panel yang digelar, Anwar juga tercatat mangkir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat mangkir sebanyak 32 kali dalam rapat pertimbangan hakim (RPH), sehingga persentase kehadirannya sebesar 71 persen.
Soal alasan Anwar tak hadir dalam sidang, Palguna tak menjelaskan secara rinci.
Namun Mahkamah Konstitusi pernah menyebut Anwar sakit dan harus dirawat di rumah sakit sehingga beberapa kali sidang tidak dihadirinya.
Kembali ke laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, sepanjang tahun 2025 MKMK telah melaksanakan 16 kali pertemuan dan empat kali uji coba.
Palguna mengatakan, ada enam laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Berdasarkan laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan dijawab dengan surat kepada pihak yang menyampaikan pengaduan disertai penjelasan mengapa pengaduan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai laporan.
Terhadap dugaan pelanggaran yang masuk kategori perkara yang perlu diputus, Dewan Kehormatan tidak mendaftarkannya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Dewan Kehormatan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan siaran pers pada Kamis, 11 Desember 2025, kata Palguna.
MKMK kemudian mengajukan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, kata dia, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, MKMK menyarankan untuk membahas rancangan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Penerapan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
(nat/isn)

