Berita Selebgram Asal Bogor Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol

by
Berita Selebgram Asal Bogor Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol


Jakarta, Pahami.id

Polisi menangkap selebriti yang juga warga Kota Bogor berinisial S (19) karena duta merek untuk mempromosikan situs web perjudian daring ‘Cangkang Slot.’

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, S yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.


Inisial S (19), warga Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Slot Kerang, kata Bismo dalam keterangannya, Senin (21/10).

“Pelaku kita tangkap berdasarkan UU ITE terkait perjudian online. Barangsiapa tanpa izin dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Bismo menjelaskan S menjadi duta merek setelah mendapat penawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.

Dalam penawaran tersebut, S diminta untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram yang memiliki kurang lebih 59 ribu pengikut.

S pun menyetujui tawaran tersebut setelah menerima pembayaran sebesar Rp. Pembayaran diberikan dengan syarat S mengunggah soal judi online dua kali sehari dan berlangsung selama dua bulan.

“Dan uang hasil pembayarannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan pembayarannya sudah kami terima sebanyak tiga kali,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(Kris)