Jakarta, Pahami.id —
Polisi menangkap selebriti yang juga warga Kota Bogor berinisial S (19) karena duta merek untuk mempromosikan situs web perjudian daring ‘Cangkang Slot.’
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, S yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Inisial S (19), warga Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Slot Kerang, kata Bismo dalam keterangannya, Senin (21/10).
“Pelaku kita tangkap berdasarkan UU ITE terkait perjudian online. Barangsiapa tanpa izin dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Bismo menjelaskan S menjadi duta merek setelah mendapat penawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.
Dalam penawaran tersebut, S diminta untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram yang memiliki kurang lebih 59 ribu pengikut.
S pun menyetujui tawaran tersebut setelah menerima pembayaran sebesar Rp. Pembayaran diberikan dengan syarat S mengunggah soal judi online dua kali sehari dan berlangsung selama dua bulan.
“Dan uang hasil pembayarannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan pembayarannya sudah kami terima sebanyak tiga kali,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Kris)