Berita Selain Gedung, Kejagung Sita 2 Apartemen Mewah Milik Surya Darmadi

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyita total delapan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan tersebut korupsi perampasan lahan kelapa sawit Surya Darmadi (SD), termasuk 2 unit apartemen mewah Ritz Carlton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6) hari ini di DKI. Jakarta.


Penyitaan tersebut merupakan upaya penyelesaian tindak pidana pelaksanaan uang ganti rugi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait alih fungsi lahan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama narapidana Surya Darmadi, ujarnya. dalam pernyataan tertulis.

Ketut menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung sesuai dengan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Surya Darmadi membayar ganti rugi sebesar Rp 2.238.274.248.234.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui catatan resmi Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tentang rencana penyitaan dan eksekusi harta benda bergerak dan tidak bergerak Surya Darmadi.

Dalam usulannya, Ketut menjelaskan, sebagian harta benda Surya Darmadi akan disita, yakni 8 barang bukti sebagai ganti rugi; 33 alat bukti terkait putusan TPPU; serta penyitaan 70 barang bukti yang telah dikembalikan.

Ketut menambahkan, dalam usulan yang sama, pihaknya juga menyarankan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dan membuka blokir 46 barang bukti.

Terhadap berita acara penyerahan alat bukti di atas, terdakwa Surya Darmadi tidak mau menandatangani kemudian meninggalkan jaksa eksekutif dan kembali ke Lapas Kelas I Sukamiskin, katanya.

Meski Surya Darmadi menolak, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan memasang tanda pelaksanaan penyitaan pada 8 aset tanah dan bangunan. Berikut daftar harta benda yang disita dari Surya Darmadi.

1. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Barang bukti Lapangan Golf PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

2. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Lapangan Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

3. Satu unit The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Circle Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kecamatan Kuningan Timur, Kabupaten Setia Budi, Jakarta Selatan;

4. Satu unit The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Circle Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Central Park, Kecamatan Kuningan Timur, Kabupaten Setia Budi, Jakarta Selatan;

5. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Taman Simprug Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

6. Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terkait barang sitaan hasil eksekusi, JPU telah menyerahkan kepada Bagian Pembuktian dan Penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diselesaikan dan dibantu oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

(tfq/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);