Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka yang menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Sengaja mencegah, baik langsung maupun tidak langsung, menghalangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka HN bersama Saeful Bahri, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan awal penyidikan yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.