Berita Sekjen KPK Diperiksa soal Dugaan Kasus Pungli di Rutan

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Cahya diperiksa sebagai saksi.

Kemudian mengenai pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, seperti disebutkan, ini Sekjen, kemudian Kabiro dimintai kasus Rutan, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).


Bagi Cahya, tim penyidik ​​mendalami proses administrasi pekerjaan tersangka hingga akhirnya dipecat.

“Kenapa dipersoalkan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses perekrutan. Ada pemecatan dan sebagainya, ada hukuman disiplin dan lain sebagainya yang diberikan petugas,” kata Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut. Asep menegaskan KPK tidak menoleransi praktik korupsi.

“Siapapun yang menurut kami mempunyai informasi terkait proses yang sedang ditangani, baik pegawai KPK maupun non pegawai KPK, tentu akan kami telepon dan minta keterangannya,” kata Asep.

Materi serupa juga diperiksa tim penyidik ​​saat memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia KPK Tri Agus Saputra pada Senin, 8 Juli 2024.

Materi penyidikan Karo SDM KPK dan Bag Yan Peg Ro SDM KPK terkait pemecatan pegawai Lapas yang diduga terlibat kasus pemerasan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Sedikitnya 15 orang telah dijerat kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka yang dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Ketua Komite Pemberantasan Korupsi 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Sipil (PNYD) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).

Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Berikutnya, Petugas Cabang Rutan KPK mewakili Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmwanto.

Pada periode 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima Rp 6,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi terpidana kasus korupsi juga diperiksa tim penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan tersebut.

(ryn/dna)