Berita Sekda Jember Hadi Sasmito Resmi Tersangka Kasus Korupsi Billboard

by


Surabaya, Pahami.id

Polda Jatim melantik Sekretaris Daerah (Sekda) JemberJawa Timur, Hadi Sasmito menjadi tersangka korupsi pengadaan proyek papan iklan.

Penetapan Hadi sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto. Kata dia, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.

Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Jember diduga tidak mempunyai kewenangan untuk membeli iklan baliho permanen, namun HS memang membeli baliho permanen, kata Dirmanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1). 2/11).


Dirmanto melanjutkan, pelaksanaan reklame atau baliho permanen seharusnya menjadi kewenangan Biro Periklanan sesuai Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, tersangka Hadi, saat membeli iklan billboard tetap, membagi paket yang seharusnya dilakukan dengan cara tender.

“Ada kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pemaparan perkara, Dirmanto mengatakan, Hadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“HS tunduk pada Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” dia dikatakan.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 ratus juta dan paling banyak Rp 1 miliar, ”pungkasnya.

(frd/DAL)