Berita Saya Berada di Posisi Paling Hina dalam Hidup

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) mengaku sedang berada di titik terendah dalam hidupnya.

Hal itu disampaikan SYL saat bertindak sebagai saksi untuk terdakwa, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi. Subagyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Saya merasa sangat tertekan dengan apa yang terjadi selama 19 sidang, Yang Mulia. Saya lebih banyak menonton, mempelajarinya, dan terkesan,” kata SYL.


“Aneh, karena selama ini mereka ada di sana [pejabat Kementan] begitu dekat denganku sebagai ayahnya. “Sekarang semua orang menuduhku, Tuanku,” lanjutnya.

SYL menegaskan dirinya tidak pernah mempermainkan uang negara. Ia mengaku datang ke Jakarta dari Sulawesi Selatan untuk mengejar prestasi.

“Saya kira ini sudah dilakukan. Saya jelaskan perintah presiden dan perintah negara kepada seluruh dunia, dan saya juga melakukannya dengan baik. Itu bantuan Sekda, bantuan Dirjen,” ujarnya.

“Yah, sekarang sepertinya aku berada di posisi paling memalukan dalam hidupku selama 30 tahun aku melakukan ini,” lanjutnya.

SYL sedih, tudingan pemerasan dan penerimaan imbalan yang menimpanya juga berdampak pada keluarganya termasuk cucunya. Dikatakannya, dengan segala yang telah dilakukan selama ini, perlu ada penghargaan yang diberikan.

“Saya tidak menuduh bapak, tapi harusnya negara memberi saya penghargaan. Saya mengadu ke Pak Jokowi. Seizin bapak, dari data BPS yang saya punya, saya tidak pernah menyumbang kurang dari Rp 15 triliun setiap tahunnya,” ujarnya. dikatakan. SIL.

“Kamu tidak perlu menghormati saya. Saya siap masuk penjara, saya siap masuk penjara, tapi hormati apa yang dikatakan orang-orang ini,” kata SYL sambil menambahkan tanpa memperjelas maksudnya.

SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa dugaan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

(ryn/bmw)