Berita Sama Sekali Bukan Salahkan Pak Prabowo

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengaku tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabu Subianto terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen.

Jadi, sama sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan karena itu diberikan dari kesepakatan periode sebelumnya,” kata Deddy dalam kesaksiannya di Jakarta, Minggu (22/12).


Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan, sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya sekedar meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan situasi perekonomian masyarakat saat ini.

“Kami minta ditinjau kembali apakah tahun depan layak kami terapkan di saat situasi ekonomi kita sedang tidak bagus. Kami minta ditinjau ulang,” ujarnya.

Fraksi PDIP, kata Deddy, justru tak ingin ada permasalahan baru yang dihadapi pemerintahan pimpinan Prabowo Subianto akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Jadi, saya tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo, tapi minta dikaji dengan baik, apakah itu benar-benar jawaban dan tidak menimbulkan masalah baru, tapi kalau pemerintah yakin tidak akan merugikan rakyat. Masyarakat silakan lanjutkan, tugas kami melihat situasinya,” kata Deddy.

Selain itu, ia juga menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas inisiatif Fraksi PDIP.

Deddy mengatakan, pembahasan undang-undang ini sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa lalu. Sedangkan PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

Jadi salah jika dikatakan penggagasnya adalah PDI Perjuangan karena pemerintah (zaman Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tersebut, ujarnya.

Ia menjelaskan, saat itu undang-undang tersebut disahkan dengan asumsi perekonomian Indonesia dan situasi global dalam kondisi baik.

Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada beberapa kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta peninjauan kembali penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Situasi tersebut antara lain menurunnya daya beli masyarakat, badai PHK di beberapa daerah, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang kini terus meningkat.

(antara/fra)