Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang pertamanya mengenai tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida Semenanjung Gaza, Palestinatadi malam, Kamis (11/1).
Uji coba akan berlangsung dua hari hingga Jumat (12/1).
Sidang digelar setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Negara Zionis melalui ICJ pada Desember 2023.
Dalam gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengatakan Israel telah melakukan genosida dengan membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan mental dan fisik yang serius, dan menciptakan kondisi kehidupan yang “menyebabkan kehancuran fisik.”
Selain ICJ, ada pula pengadilan internasional lain yang juga mengusut kekejaman Israel di Palestina, yaitu International Criminal Court (ICC).
Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, pihaknya mendapat tekanan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dalam invasi yang terjadi sejak awal Oktober lalu.
Kelima negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
“Sesuai dengan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, negara dapat meminta jaksa untuk menyelidiki situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi ICC tampaknya telah dilakukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah satu atau lebih orang tertentu harus melakukan hal tersebut. dituntut karena melakukan kejahatan tersebut, kata Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CNNJumat (17/11).
Perbedaan ICJ dan ICC, lanjutan di halaman berikutnya…
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);