Berita Saksi dan Korban Alami Penyiksaan

by


Jakarta, Pahami.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada lima temuan pada kasus siswa sekolah dasar Afif Maulana yang diduga dipukuli hingga tewas oleh anggota Polda Sumbar.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya melakukan penemuan tersebut setelah merampungkan peninjauan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.


“Pertama, terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan mengenai penemuan jenazah, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).

Penemuan kedua, terdapat saksi dan korban yang masih di bawah umur. Ketiga, saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, sebagian saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, masih mengalami trauma.

Kelima, sejumlah saksi dan atau korban telah diperiksa, namun tidak disertai surat panggilan dan tidak didampingi kuasa hukum, jelasnya.

Di sisi lain, kata Susi, pihaknya juga menyetujui permohonan perlindungan terhadap 15 pemohon dalam kasus tersebut. Kata dia, yang diberikan perlindungan terdiri dari 13 orang pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban.

Susi menjelaskan, berdasarkan hasil Sidang Ketua Sidang LPSK (SMPL), pada Selasa (23/7), mereka nantinya akan menerima Program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi dan Rehabilitasi Psikologis.

“Ada 13 shelter LPSK yang menerima program PHP. Mereka masih berusia remaja antara 14-18 tahun dan akan didampingi saat menjadi saksi di polisi, kejaksaan, dan di persidangan,” jelasnya.

Susi mengatakan, layanan PHP ini diberikan dalam rangka pendampingan selama proses penyampaian informasi selama pemeriksaan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya memberikan penguatan dan rehabilitasi psikologis kepada saksi dan korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

“Sebanyak 2 orang yang dilindungi mendapat rehabilitasi psikologis yaitu KAMI dan PP yang ditahan dan mengalami kekerasan,” tutupnya.

Sebelumnya, pelajar SMP Afif Maulana (AM) berusia 13 tahun ditemukan tewas dengan luka memar di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6) sore.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia akibat dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli untuk menghindari perkelahian.

Menyusul kejadian tersebut, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim Mabes Polri ikut mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumbar terhadap pelajar Afif hingga tewas.

Sigit menjelaskan, tim yang ditugaskan melakukan pengawasan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Profesional dan Keamanan Polisi (Propam).

Mabes Polri, tim Itwasum, Propam sudah turun memeriksa penyidikan dan proses yang berjalan. Termasuk Kompolnas juga turun memeriksa, kata Sigit, Selasa (2/7).

(tfq/pmg)