Berita Sakit, Halim Kalla Minta Pemeriksaan Kasus PLTU Kalbar Ditunda

by
Berita Sakit, Halim Kalla Minta Pemeriksaan Kasus PLTU Kalbar Ditunda


Jakarta, Pahami.id

Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla tidak hadir dalam penyidikan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pltu 1 Kalimantan BaratRabu (12/11).

Direktur Penindakan KPK Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, Halim mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena mengaku sakit.

Selain Halim, dia mengatakan Direktur PT Praba Indopersada Hartanto Yohanes Lim (HYL) juga meminta penundaan ujian dengan alasan yang sama.


“Hari ini tersangka HK dan HYL tidak datang karena sama-sama menyerahkan surat menjadwalkan ulang Minggu depan,” kata Totok saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Totok mengatakan, penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 18 November untuk Hartanto dan 20 November untuk Halim Kalla.

Sebelumnya, Korps Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018.

Keempat tersangka tersebut adalah Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Direktur Utama PT Brn Halim Kalla, RR selaku Direktur PT BRN, dan HYL selaku Direktur PT Praba.

Fachmi diduga melakukan konspirasi jahat bersama tiga tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Dia diduga telah menyetujui KSO BRN-Alton-Ojsec, meski tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk membangun PLTU.

Hingga berakhirnya kontrak BRN dan PT PI KSO, proyek PLTU baru bisa selesai 57 persen. Proyek tersebut kemudian diberikan 10 kali perpanjangan hingga tahun 2018 namun juga belum selesai.

Data terakhir, pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat baru mencapai 85,56 persen. Proses pembangunannya tidak selesai dengan alasan KSO BRN mempunyai keterbatasan finansial yang semula membayar RP. 323 miliar dan USD 62,4 juta.

(TFQ/ISN)