Berita RUU Polri Prioritas 2026, Perampasan Aset Tunggu Perintah

by
Berita RUU Polri Prioritas 2026, Perampasan Aset Tunggu Perintah


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra membeberkan tiga RUU yang akan diprioritaskan pihaknya setelah rampung Rkuhap dan RUU Penyesuaian Kejahatan hingga akhir tahun 2025.

Setelah RKUHAP resmi disetujui, kata dia, Komisi III DPR kini akan membahas RUU penyesuaian pidana hingga akhir tahun 2025.

Menurut dia, RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHAP bisa berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sesuai target.


“Iya target kita sebelum libur berakhir, karena kalau kita ulangi tahun depan, padahal 2 Januari KUHP sudah berlaku, jadi kita punya target itu,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Sementara tiga RUU lain yang menjadi prioritas pada 2026 adalah RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung.

Menurut Soedeson, ketiga RUU tersebut harus segera disesuaikan dengan Kuhap yang baru disahkan.

“Karena harus menyesuaikan dengan hukum acara pidana,” ujarnya.

Tunggu perintah tagihan perampasan aset

Sementara khusus RUU penyitaan aset, Soedeson mengaku pihaknya tinggal menunggu perintah.

Namun, dia yakin penyitaan aset juga akan dibicarakan karena mendapat tekanan dari masyarakat dan presiden.

Nah, pimpinan DPR sudah janji kita tunggu Kuhap, sekarang sudah ada Kuhap. Kita di Komisi III menunggu, katanya.

“Dan itu perintah Presiden dan Ketua DPR. Jadi itu yang menjadi prioritas kita,” ujarnya.

(Thr/Anak)