Berita RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Selanjutnya

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersangkutan Penyitaan Aset akan dibawa ke DPR RI periode berikutnya.

Sahroni pun mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan. Namun menurutnya, masa sidang anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

“Masa uji coba ini tinggal beberapa hari lagi, jadi bisa saja pada masa uji coba berikutnya, di periode baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu.

Sedangkan Sahroni telah mendapat gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi tentang korupsi. Menurutnya, hukuman penjara tidak akan efektif untuk mencegah korupsi.

Sehingga dia menilai prinsip ultimum remedium dalam penanganan kasus korupsi harus diterapkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Namun menurutnya, perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

Selain itu, ia menilai tindak pidana korupsi masih terjadi dimana-mana. Maka yang harus dilakukan, menurutnya, adalah upaya meminimalisir kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelakunya.

“Paling tidak strateginya (disertasi) untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun ke depan teman-teman akan mencoba, undang-undangnya menekankan pada proses ultimum remedium,” ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang menurutnya mendesak.

“Saya mengapresiasi langkah cepat DPR dalam menyikapi situasi yang berkembang (revisi UU Pemilu). Respon cepat itu merupakan hal yang baik, sangat bagus, dan saya berharap hal ini juga dapat digunakan untuk hal-hal mendesak lainnya, misalnya seperti RUU tersebut “mengundang perampasan aset,” kata Jokowi, Selasa (27/8).

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.

(antara/fra)