Berita RUU Keimigrasian Atur soal Senjata Api untuk Petugas Imigrasi

by


Jakarta, Pahami.id

Alokasi senjata api untuk petugas imigrasi termasuk dalam pasal-pasal yang dibahas pemerintah dan DPR dalam RUU Keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menjelaskan permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (RUU Keimigrasian) bertujuan untuk membela diri.

Bukan dalam konteks ofensif, tapi lebih untuk membela diri. Bahkan, beberapa lembaga seperti Bea Cukai dan Kehutanan sudah dibekali senjata, kata Silmy dalam rapat panitia kerja bersama Badan Legislatif DPR RI di parlemen. Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).


Permohonan pemberian senapan bagi petugas imigrasi tertuang dalam DIM yang merupakan materi baru, dan masuk dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Artikel itu berbunyi, ‘Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Kantor Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‘.

Silmy menjelaskan, permintaan senjata api tersebut masuk dalam RUU DIM Keimigrasian berdasarkan hasil asesmen bahwa dalam beberapa kasus ada anggota yang meninggal dunia saat bertugas. Salah satunya, kata dia, di Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat ada narapidana teroris yang diserahkan ke Densus 88 Anti Teror Polri.

“Salah satunya terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus tiga narapidana teroris yang siap dideportasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada salah satu anggota imigrasi yang tewas karena tidak bersenjata saat menghadapi kelompok teroris pada tahun 2023.

Yang kedua, anggota kami terbunuh saat dalam proses pendampingan di apartemen di Jakarta. Saat itu dia juga tidak bersenjata, dan ada korbannya. Jadi ini yang perlu dukungan, bukan cara membela diri, katanya. dikatakan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Wihadi Wiyanto telah menerima RUU DIM Keimigrasian yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Wihadi mengatakan, Pemerintah mengajukan 52 DIM RUU Keimigrasian yang terdiri dari 30 DIM bersifat permanen, 1 DIM bersifat editorial, 6 DIM bersifat substantif, 10 DIM materi baru, dan 5 DIM yang telah dihapus. .

Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi di Baleg DPR akhirnya sepakat agar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian atau RUU Keimigrasian disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil pertemuan Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).

Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang disampaikan beberapa fraksi.

Pengambilan keputusan tahap I RUU Keimigrasian juga dibahas oleh Tim Penyusun (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat suku tersebut, selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah pembahasan RUU Keimigrasian yang disetujui 9 suku tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi yang memimpin rapat.

“Sepakat!” kata peserta rapat.

(Antara/anak-anak)