Berita Rumah Doa GPdI Tarik Tak Boleh Operasi, Jemaah Ibadah di Rumah

by


Surabaya, Pahami.id

Jemaah Kristen tidak boleh beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini menyusul polemik penolakan dan perizinan yang terjadi belakangan ini.

Rumah ibadah harus berhenti beroperasi hingga izinnya selesai. Imam GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, jemaah akhirnya harus menggelar ibadah mingguan di rumah pribadinya.

“Boleh saja beribadah di rumah saja. Makanya kita sepakat untuk beribadah di rumah. Kita bagi di tiga lokasi. Berkelompok,” kata Yoab saat dikonfirmasi. CNNIndonesia.comRabu (3/7).


Padahal, kata Yoab, polisi sudah menemukan solusi agar jemaah GPdI Tarik bisa beribadah di gereja lain di Kecamatan Balongbendo yang jaraknya 6-7 kilometer dari tempatnya. Namun Yoab menolak.

Jemaat Rumah Solat GPdI Tarik memilih menggelar ibadah setiap hari Minggu dalam tiga kelompok, yakni di tiga rumah. Tiap kelompok beranggotakan 15-20 orang. Ia berharap warga sekitar bisa menerimanya dan tidak menimbulkan masalah.

“Biasanya kita sebulan sekali, mungkin sekali, lingkungan tidak peduli,” ujarnya.

Yoab pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya, setiap warga negara apapun agamanya berhak mendirikan tempat ibadah. Menurutnya, kasus ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak mampu menghapuskan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

“Sebagai minoritas sebenarnya kita punya hak yang sama untuk beribadah, tapi ya kita lihat situasi ini terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Yoab juga meminta pemerintah segera mengkaji Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) tentang Syarat Pendirian Rumah Ibadah.

Sebab aturan ini dinilai menimbulkan diskriminasi dalam pembangunan sinagoga. Ia berharap kasus yang menimpa pihaknya ini menjadi yang terakhir.

Harapan saya, melalui kasus ini, banyak tempat ibadah yang belum memiliki izin dipermudah. ​​Dan SKB 2 menterinya ditarik karena justru mempersulit perolehan izin IMB tempat ibadah, tutupnya. .

Sebelumnya, Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso bersama jajarannya diduga melarang umat Kristiani beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI) yang berlokasi di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Minggu (30). /6).

Aksi Eko dan beberapa orang lainnya terekam dalam video yang viral di media sosial. Ibadah terhenti. Mereka lalu adu mulut dengan pengelola musala.

Eko mengaku mendapat keluhan warga yang mempertanyakan mengapa gedung itu setiap minggunya banyak dikunjungi orang. Ia pun mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Solat GPdI Tarik.

Pj Bupati Sidoarjo Subandi membantah kabar dan informasi adanya larangan kegiatan umat Kristiani di Rumah Doa Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI) di Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Subandi segera menuju lokasi, ia berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, perwakilan sinagoga dan Forum Kerukunan Umat Islam (FKUB).

Dalam rapat tersebut disepakati izin pendirian rumah ibadah akan disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa tunggu tersebut, rumah ibadah tidak diperkenankan beroperasi.

“Sambil menunggu izin selesai, boleh beribadah di rumah. Bukan berarti tidak boleh beribadah,” kata Subandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

(Jumat/Senin)