Jakarta, Pahami.id –
Pengacara Roy Suryo CS yakin polisi tidak akan menangkap kliennya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, hari ini Kamis (13/11) Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifa memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.
Hari ini kami yakin klien kami tidak akan ditahan, kata kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Khozinudin juga mengatakan, dari 723 barang yang disita polisi dalam kasus ini, tidak bisa membuktikan Roy Suryo CS telah mencemarkan nama baik Jokowi.
“Belum diketahui secara pasti apakah bukti-bukti tersebut dapat mendukung pencemaran nama baik, tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Rismon justru menantang polisi untuk membuktikan dirinya, Roy Suryo, dan Dr Tifa telah mengedit ijazah Jokowi.
Rismon juga menyatakan akan menggugat polisi sebesar Rp 126 triliun jika tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
Soal siap atau tidak (diperiksa sebagai tersangka), seharusnya penyidik lebih siap menuduh kami mengedit atau mengarang, tergantung apa yang kami rekayasa, kalau tidak terbukti maka saya berencana menuntut polisi Rp 126 triliun, anggaran polisi satu tahun, katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat
Dalam kasus ini, penyidik menyebut Roy Suryo CS menebar tuduhan palsu dan menyesatkan masyarakat. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 22 orang ahli, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 723 alat bukti.
Penyidik menyimpulkan tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan mengedit serta memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat, kata Irjen Pol Metro Jaya Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
(des/dal)

