Berita Roy Suryo Cs Kembali Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

by
Berita Roy Suryo Cs Kembali Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi


Jakarta, Pahami.id

Roy Suryo CS bertanya Polres Metro Jaya melakukan kasus khusus terhadap ijazah palsu yang disebut-sebut sebagai presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya sudah meminta gelar perkara khusus pada 21 Juli. Namun, kata dia, polisi tidak menindaklanjutinya.


“Hari ini kami juga akan mengirimkan lagi permohonan gelar perkara khusus yang hari ini akan kami serahkan ke Biro Wassidik,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Khozinudin mengatakan Polda Metro Jaya harus melakukan kasus khusus terhadap kasus ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo CS.

Selain itu, Satreskrim Polri sebelumnya juga melakukan kasus khusus atas permintaan Ulama dan Tim Pembela Aktivis (TPUA).

“Tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, untuk meningkatkan kinerja institusi Polri, tidak melakukan kasus-kasus khusus seperti yang dilakukan Mabes Polri di Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” kata Khozinudin.

Selain itu, kata Khozinudin, hari ini pihaknya juga resmi menulis surat terkait saksi dan ahli mitigasi dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

Setidaknya ada empat ahli yang diusulkan kubu Roy Suryo CS. Yakni, Aceng Ruhendi Fahrullah sebagai ahli bahasa, Laksamana Gandjar Bonaprata Bondan sebagai ahli kriminalitas, Azmi Syahputra sebagai ahli kriminalitas, dan Henri Subiakto sebagai ahli IT.

Selain itu, kami juga menghadirkan 11 orang saksi, keterangan saksi pada tahap penyidikan, meskipun pada tahap persidangan juga akan kami hadirkan lagi, sehingga kita bedakan antara penyidikan dan persidangan, kata Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat

Pada Jumat (14/11), Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Penyidik ​​​​mengajukan 377 pertanyaan kepada ketiganya selama pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

(des/wis)