Berita RK Harap Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Tak Timbulkan Kegaduhan

by


Jakarta, Pahami.id

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berharap tidak terjadi keributan lagi akibat penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Shirekap) pada Pilkada 2024.

“Kalau Sirekap dianggap banyak dinamika, mohon jangan sampai terjadi lagi di era pilkada,” kata RK di Pancoran, Jakarta, Kamis (26/9).

RK menolak berbicara secara teknis. Namun, dia yakin KPU sudah melakukan evaluasi pasca penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.


Ia optimis KPU sudah memikirkan cara untuk melakukan evaluasi tersebut, agar keributan yang terjadi pada pemilu lalu tidak terulang kembali.

“Kami ingin jujur ​​dan adil, kami ingin menang dengan bermartabat, tanpa kemenangan kami akan disalahpahami, saya juga tidak mau,” kata pria yang dipromosikan menjadi KIM Plus di Jakarta.


Sebelumnya, Rapat Sidang (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU yang juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada DPR RI. Pemilu Serentak 2024, seperti yang terjadi pada Pemilu Legislatif atau Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

“Menyetujui rencana Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi II DPR. DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Peralatan Pemungutan Suara, Peralatan Pendukung Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Daerah; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

“Untuk itu KPU Indonesia dan Bawaslu Indonesia memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP Indonesia,” kenang Doli.

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap akan digunakan kembali pada Pilkada 2024. Ia juga menegaskan, KPU bersama pengembang telah melakukan perbaikan yang signifikan dari sisi sistem komputasi.

“Soal kapasitas lalu lintas Sirekap, Insya Allah lebar pitaitu lebih besar, jadi… lalu lintas-lebih baik. “Kami juga akan terus meningkatkan kemampuan membaca Sirekap, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, kata Idham, simulasi penggunaan Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, Idham mengatakan KPU yakin kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang di Pilkada 2024.

Hal tersebut juga disampaikan Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin. Afif mengatakan, KPU akan memperhatikan agar hal tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia juga mengatakan akan ada perbaikan jika diperlukan.

Dijelaskannya, penyempurnaan Sirekap untuk digunakan pada pemilukada sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan pada pemilu 2024. Penyempurnaan Sirekap akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan dengan Komisi II DPR RI.

“Semangat kami sebenarnya tetap memanfaatkannya dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai kebutuhan. Catatannya, tidak mengganggu atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

(mnf/anak)