Jakarta, Pahami.id —
‘Alarm global’ atau pemberitahuan merah organisasi kepolisian internasional (Interpol) sedang memburu subjek hukum pedagang minyak Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan.
Pemberitahuan Merah adalah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, menyerahkan diri, atau tindakan hukum serupa.
Mabes Polri menyatakan Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus ‘mafia migas’ sejak Juli 2025, kini diduga berada di salah satu negara tersebut. yang merupakan anggota Interpol.
“Kami pastikan subjek BSMM bukan di Lyon, Prancis, tapi di salah satu negara anggota Interpol sendiri,” kata Kepala Divisi Penghubung Interpol Polri Brigjen Pol Amur Chandra dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/2).
Lyon adalah tempat markas Interpol berada.
“Jadi di Interpol ada 196 negara anggotanya, anggota negara, dan di salah satu negara tersebut kami telah memetakannya [kemungkinan posisi Riza Chalid]”katanya.
Chandra mengatakan penangkapan sedang dilakukan. Dia belum bisa membeberkan detail pekerjaan tersebut.
“Penangkapannya sedang kita upayakan, kita koordinasi dan kita upayakan memperbarui Teruskan. Kami tidak tinggal diam, kami tindak lanjuti Pemberitahuan Merah itu,” tegasnya.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi Pengelolaan Minyak Bumi dan Hasil Pabrik di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023.
Status hukum tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Juli 2025. Sejak saat itu, Riza Chalid belum berhasil dituntut.
Pada bulan yang sama dengan tersangka, paspor Riza Chalid juga dinyatakan dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi.
Sejauh ini Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa atau memproses hukum tersebut. Sementara putranya, M Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka lainnya disidangkan sebagai terdakwa.
(ryn/anak)

