Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memanggil mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Koperasi ketika kediamannya dicari untuk beberapa waktu.
Pencarian terkait dengan penanganan kasus yang dikatakan korup dalam dana iklan oleh Jawa Barat dan Banten Regional Development Bank (BJB Bank).
“Dari informasi teman [penyidik] Siapa di sana, dia [Ridwan Kamil] Koperasi, “kata Direktur KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Minggu (3/16) malam.
ASEP menambahkan bahwa tim investigasi akan melihat ke Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi sejumlah hal termasuk bukti di kediamannya.
“Karena kami juga perlu mengeksplorasi dokumen yang kami rugi kemarin, jadi bukti elektronik, kami harus terlebih dahulu belajar sehingga kami tahu informasi apa yang akan diminta atau digali ke dalam RK,” katanya.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga mencari 11 tempat lain termasuk kantor bank BJB di Bandung.
Dari sana, berbagai bukti ditemukan terkait dengan kasus, termasuk dokumen RP dan deposito.
KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Bankbjb Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.
Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi). Mereka tidak ditahan tetapi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Ryn/tsa)