Berita Richard Lee Ditahan Usai Diperiksa Polisi

by
Berita Richard Lee Ditahan Usai Diperiksa Polisi


Jakarta, Pahami.id

Polisi ditangkap Richard Lee usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).

Kemarin, Richard menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Ia diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Tersangka DRL ditangkap sekitar pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.


Budi menjelaskan, sebelum ditangkap, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat beraktivitas seperti biasa.

Sebelum dilakukan penangkapan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan dititipkan kepada pengacara, kata Budi.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Akibat ketegasan tersangka, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dibatalkan.

Polda Metro Jaya juga diketahui melarang Richard Lee bepergian ke luar negeri. Surat perintah larangan terhadap Richard diterbitkan pada 10 Februari.

Pencegahan dan pencegahan atau yang kita kenal dengan larangan telah dikeluarkan mulai tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 1 Maret 2026 selama 20 hari ke depan, kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

(des/pt)