Berita RI usai ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal: Momentum Akui Palestina

by


Jakarta, Pahami.id

Departemen Luar Negeri Indonesia mengevaluasi keputusan Mahkamah Internasional (Pengadilan Internasional/ICJ) pekan lalu bisa menjadi momentum bagi negara lain untuk mengakui negaranya Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani mengatakan, pengakuan terhadap Palestina juga merupakan upaya Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan negara.


“Saya kira ini yang paling penting bagi kita semua, karena kita melihat bahwa pemberian nasihat semakin gencar, semakin memperkuat komunitas internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina,” kata Kadir saat konferensi pers di upacara. Kementerian Luar Negeri, Senin (22/7).

Sejak Israel melancarkan invasi pada Oktober 2023, beberapa negara telah mengakui Palestina. Mereka adalah Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Armenia.

Dalam kesempatan itu, Kadir juga menjelaskan bahwa Indonesia akan melakukan hal lain, yakni mendorong solusi dua negara.

Solusi dua negara merupakan kerangka kerja yang disepakati masyarakat internasional sebagai solusi konflik Israel-Palestina.

Konsep ini mensyaratkan terbentuknya dua negara yang berdampingan, hidup damai, saling menghormati, dan mengakui kedaulatan satu sama lain.

Selain itu, Kadir juga mengatakan keputusan ICJ membantah klaim Israel bahwa Tepi Barat dan wilayah lain di Palestina adalah bagiannya berdasarkan sejarah.

Menariknya, di sini di ICJ, dalam putusan kemarin, saya tegaskan bahwa dia tidak memperhitungkan argumentasi sejarah, ujarnya.

ICJ tidak memperhitungkan alasan historis karena PBB tidak meminta isu tersebut dibahas.

Namun ada beberapa negara dan satu hakim ICJ yang secara khusus mengemukakan argumen tersebut. Namun pengadilan menganggap argumen tersebut tidak cukup.

Kadir juga melihat keputusan ICJ sebagai tanda bahwa Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri.

“Dan ini terkait dengan wilayah di tepi barat Sungai Yordan dan Gaza serta status Israel di tepi barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan. [pasukan pendudukan],” dia berkata.

Sebagai “kekuatan pendudukan”, Israel tidak pernah memiliki wilayah apa pun di Palestina dan tidak pernah mempunyai hak atas apa pun.

(isa/rds)