Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) angkat bicara setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan Amerika Serikat dari 35 organisasi non-pemerintah dan 31 badan PBB.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah memperhatikan pengumuman penarikan tersebut.
“Mungkin dari kami prihatin dengan prospek meningkatnya tekanan terhadap multilateralisme dan tantangan dunia berdasarkan kerja sama internasional,” kata Yvonne kepada awak media di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Kamis (8/1).
Ia kemudian mengatakan, Indonesia mendorong semua negara untuk menjaga semangat dan prinsip multilateralisme di tengah konflik global yang semakin tajam.
“Kami mendorong hal yang paling penting saat ini, agar Indonesia mendorong semua negara untuk terus menjunjung tinggi semangat dan prinsip multilateralisme itu sendiri dalam menjawab berbagai tantangan global, termasuk prinsip yang sering kita bicarakan tentang kesetaraan dan inklusi,” tambah Yvonne.
Pada hari Rabu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menarik AS dari puluhan organisasi tersebut.
Gedung Putih kemudian mengutarakan alasan Trump mengambil keputusan tersebut. Menurut mereka, keanggotaan AS di lembaga internasional tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Amerika.
Lusinan organisasi ini juga mendorong kebijakan iklim radikal, tata kelola global, dan agenda ideologis yang bertentangan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi AS.
“Penarikan ini akan mengakhiri pendanaan pembayar pajak Amerika dan keterlibatan dalam entitas yang memajukan agenda globalis dibandingkan prioritas AS, atau yang menangani isu-isu penting secara tidak efisien dan efektif sehingga dana publik AS dialokasikan dengan lebih baik untuk mendukung misi terkait lainnya,” kata Gedung Putih.
Beberapa badan PBB antara lain Departemen Ekonomi dan Sosial;
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC); Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik; Komisi Hukum Internasional; Mekanisme Limbah Internasional untuk Peradilan Pidana; dan Pusat Perdagangan Internasional.
(isa/bac)

