Jakarta, Pahami.id —
Indonesia membebaskan terpidana mati asal Filipina karena penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
Kabar tersebut disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan negosiasi Filipina dengan pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman matinya.
Presiden Bongbong juga berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang menyebabkan kembalinya Mary Jane.
“Keputusan ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
Terima kasih Indonesia. Kami tidak sabar menyambut kedatangan Mary Jane di rumah, lanjutnya.
Dalam unggahan tersebut, Bongbong menyebut Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan dan membuat pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Dia menekankan bahwa Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun dia bersalah.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dihukum gantung pada April 2015 di Nusakambangan. Menurut pengakuannya, dia hanya dijadikan alat untuk membawa barang haram tersebut.
Pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengampuni Mary Jane. Indonesia juga menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku saat itu.
(blq/dna)